Dikutip dari kompas.tv pelanggar UU tersebut diancam hukuman denda, berkisar dari 100 ribu rubel hingga 4 juta rubel atau sekitar Rp 25 juta hingga Rp 992 juta rupiah (kurs saat ini).

Baca Juga: 3 Keunikan Argentina Negara yang Lolos Final Piala Dunia

Apabila pelanggar berstatus warga negara asing, pelanggar diancam akan didepak dari Rusia. Untuk pelanggaran sejumlah pasal, pelanggar asing diancam akan ditahan selama 15 hari sebelum dideportasi.

Namun ada saja yang menentang adanya UU tersebut, salah satunya datang dari Ketua Russian LGBT Network Natalia Soloviova yang menyatakan bahwa LGBT bukanlah suatu tindakan kriminal.

Hal ini tidak terlepas dari pandangan masyarakat Rusia mengenai LGBT itu sendiri. Berdasarkan survei IPSOS pada tahun 2021 83% warga Rusia mengaku dirinya sebagai heteroseksual dan hanya 23% warga Rusia yang ingin punya UU pro LGBT. Artinya pendukung LGBT di negara tersebut memang minoritas. (C)