Karena saat gerekan reformasi 98 mendorong batasan jabatan presiden, adalah suatu keinginan mulia, yang berangkat dari semangat ingin membangun suasana yang lebih demokratis di Indonesia dalam konteks sirkulasi pergantian pimpinan khususnya kepemimpinan nasional yang smooth dan alami.
Jadi dengan ketentuan adanya pembatasan jabatan presiden yang berhasil diperjuangan itu, bahwa sebaik apapun Anda memerintah tetap harus ada periodesasi yang membatasinya.
Dengan semangat yang luar biasa untuk menerobos rambu-rambu konstitusi, ini dapat kita maknai bahwa persoalan ikut kontestasi politik Pilpres, adalah semata soal peluang kapitalisasi sumber daya yang dimiliki bangsa dan negara ini.
Dan jika benar itu yang jadi para meternya, maka ini menjadi kewajiban kolektif anak bangsa untuk menolaknya. Karena sinyalemen pemikir politik lord acton, bahwa power tends to corrupt, adalah suatu kenyataan.
Memang secara teori, bahwa politik adalah seni kemungkinan. Sehingga berbagai kemungkinan dapat saja terjadi, jika memang syahwat politik semata yang mendasari pemikiran para elit politik kita.
