JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat negara akan dilakukan mulai 17 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan ini sebagai bagian dari kesejahteraan bagi pegawai pemerintahan serta pensiunan. Tak hanya ASN, pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, serta anggota DPR juga akan mendapatkan THR.
Mengutip CNBC Indonesia, berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan pada Rabu (12/3/2025), total penerima THR tahun ini mencapai 9,3 juta orang. Anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN dan APBD 2025 mencapai puluhan triliun rupiah, termasuk untuk ASN Pusat, ASN Daerah, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.
Besaran THR yang diterima masing-masing kelompok berbeda sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komponen THR bagi ASN terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. ASN Pusat mendapatkan tambahan tunjangan kinerja per bulan, sedangkan ASN Daerah mendapat tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
