Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Tongkuno pada Sabtu (9/11/2024) pekan kemarin. Korban NR kemudian menjalani visum di RSUD Muna setelah melaporkan kejadian tersebut.

Tersangka JL dikenai pasal 81 ayat (2) subsider pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU No 35 tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman hukuman sebagian pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) yaitu paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” urai Indra. (C)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Mustaqim