“Beberapa saat kemudian RD datang dan membujuk TR hingga memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar. Setibanya di dalam kamar RD mengunci pintu agar aksinya tak diketahui oleh orang lain,” jelas Dwi Arif kepada telisik.id melalui pesan whatsApp.
Di dalam kamar, menurut Dwi Arif, RD selanjutnya merudapaksa TR. Usai kejadian korban selanjutnya melaporkan RD kepada pihak kepolisian Resor Kolaka.
Baca Juga: Tersulut Emosi di Pesta Pernikahan, Mantan Napi Kolaka Tikam Pemuda hingga Usus Terburai
Tersangka RD telah dijebloskan di ruang tahanan Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum selanjutnya, sambil menunggu berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RD dijerat Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76 E UU Perlindungan Anak juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (C)
