Tim kepolisian menangkap NN di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara rekannya masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, NN disangkakan pasal 262 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
