Bahkan hasil visum baru diberikan dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra, pada Kamis (4/12/2025). Ferdiansyah pun mengadukan penyidik ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik).
Ferdiansyah terpaksa melaporkan penyidik ke Wassidik Polda Sultra karena sudah lebih dari 10 kali bolak-balik ke Polresta Kendari, namun kasusnya mandek.
"Kata penyidik, IN belum diperiksa karena sibuk kerja. CCTV tidak bisa disita kalau pemilik Billiard Prawira tidak setuju," keluhnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Reskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting membantah dirinya pemilik Biliar Prawira. Ia mengaku hanya sebagai inisiator di Billiard Prawira.
Namun, dalam komunikasi via WhatsApp, IPDA Ariel mengaku sebagai pemilik usaha dan bisa memecat IN dan karyawan lain jika terlibat sebagai pelaku pengeroyokan.
