PINRANG, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial S (25) asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, karena menyamar sebagai perempuan bercadar untuk menikahi MR (27), warga Desa Basseang.
Perkenalan keduanya bermula pada Juni 2025 melalui media sosial Instagram. Pelaku menggunakan identitas palsu dengan nama “Widya” dan selalu mengenakan cadar saat melakukan panggilan video.
Selama berkomunikasi, korban tidak pernah melihat wajah asli pelaku dan tidak menaruh curiga.
Baca Juga: Bank Sultra Raih Penghargaan Top BUMD 2025
Kapolsek Lembang, Iptu Ridwan Mustari, mengatakan korban telah mengirimkan uang kepada pelaku selama menjalin hubungan.
