“Selama menjalin hubungan asmara atau pacaran dengan terduga pelaku, korban telah memberikan uang berjumlah Rp 30 juta yang diberikan secara bertahap,” ujarnya, Rabu (13/8/2025), dikutip dari detikSulsel.

Ridwan menambahkan, pelaku mengaku sebagai anak yatim sehingga korban merasa iba.

“Korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap kepada pelaku karena pengakuannya dia anak yatim,” katanya.

Kasus ini terungkap pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 Wita di Kampung Kalosi, Desa Basseang, Kecamatan Lembang. Menjelang akad nikah, keluarga korban meminta pelaku membuka cadarnya.

Baca Juga: Puluhan Pelajar Pingsan, Potret Pahit Gerak Jalan HUT RI ke-80 di Baubau