KENDARI, TELISIK.ID - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan tabung LPG bersubsidi di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, pada Kamis (23/4/2026) lalu.

Dalam operasi tersebut polisi mengamankan 67 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang diduga hendak diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, melalui jalur pelabuhan penyeberangan Kendari-Wawonii.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang wanita berinisial NTPK (34) dan seorang pria berinisial I (54).

Baca Juga: Buser Polres Muna Ringkus Pencuri Suku Cadang Alat Berat di Tongkuno

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka nekat melakukan aksinya demi meraup keuntungan dari penjualan gas subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).