“Motifnya untuk memperoleh keuntungan dengan harga penjualan sekitar Rp 33 ribu hingga Rp 35 ribu per tabung. Gas tersebut rencananya dijual ke luar daerah Kendari, yakni ke Kabupaten Morowali,” ujar Edwin di Mapolresta Kendari, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, praktik ini diduga memanfaatkan perbedaan harga LPG subsidi antara Kota Kendari dan daerah tujuan, sehingga pelaku mencoba mengambil keuntungan dari selisih harga.

Baca Juga: Wanita di Konawe Diduga Hendak Mencuri Diborgol dengan Tubuh Lemah, Polisi Sebut Sudah Berdamai

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menambahkan bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Iya, dua tersangka tersebut telah diperiksa,” ungkapnya.