Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS