RIYADH, TELISIK.ID - Arab Saudi mengeluarkan aturan baru. Kini, pria bebas menggunakan celana pendek di depan umum.

Ini dianggap tak melanggar aturan kesopanan publik di Arab Saudi. Namun aturan dikecualikan di masjid dan kantor pemerintah.

Sebelumnya pria di Arab Saudi memang dilarang memakai celana pendek di area umum. Tindakan itu dianggap melanggar norma kesopanan.

Dilansir dari detik.com, Senin (21/2/2022), para pria diizinkan untuk memakai celana pendek di ruang publik, tetapi tidak berlaku di dua tempat, yakni di masjid dan kantor pemerintahan.

Pemerintah akan menetapkan denda sebesar 250-500 riyal Saudi (Rp 950.000-Rp 1.900.000) bagi mereka yang mengenakan celana pendek di dua tempat itu.