Keputusan ini muncul setelah Menteri Dalam Negeri Saudi Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif mengajukan amendemen mengenai kesopanan di ruang publik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan 9 peraturan itu.
Menteri telah menyetujui penambahan pelanggaran baru ke klasifikasi pelanggaran kesopanan publik, menjadi 20 pelanggaran dari 19 yang disetujui.
Baca Juga: Pekerjaanya Hanya Berdiri Tapi Pria Ini Hasilkan Rp 2,6 Juta Sehari, Berminat?
Sebelumnya dilansir dari CNBCindonesia.com, Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah aturan baru. Negara ini mengalami perubahan di bawahc dan penguasa de facto, Mohammed bin Salman (MBS), yang berkuasa pada 2017.
Reformasi sosial kerajaan teluk didorong oleh keinginan untuk mendiversifikasi ekonominya yang bergantung pada minyak. Termasuk dengan merangsang pariwisata dan pengeluaran domestik.
