Kasi Humas Polsek Mandonga, Aiptu Jamesto Sinaga, menceritakan bahwa pelaku utama (IA) pada 20 Juni 2024 lalu, meminjam mobil WA dengan dalih untuk digunakan keperluan Partai Hanura.
Empat bulan berlalu, yakni pada bulan Oktober 2024, WA meminta IA untuk mengembalikan mobil yang dipinjamnya. Namun IA masih enggan mengembalikannya.
"Mobil masih digunakan untuk mengantar orang tua pelaku yang sedang sakit, sehingga korban tidak jadi meminta mobil," ujar Jamesto.
Pada bulan Desember 2024, korban kembali menghubungi pelaku agar mengembalikan mobil yang dipinjamnya, sebab mobil tersebut akan digunakan untuk mobilisasi kegiatan pilkada di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
"Namun nomor pelaku sudah tidak aktif dan tidak diketahui keberadaanya, sehingga atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Mandonga," terang Jamesto.
