KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria di Kendari inisial WPP berusia 21 tahun, ditangkap karena mencuri mobil bak terbuka milik bosnya sendiri. Pencurian terjadi Jumat (15/12/2023) lalu.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Senin (4/3/2024) sekitar pukul 17:00 Wita, tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka. Mereka berinisial WPP (tersangka utama), RM, HN, dan IR.
Kronologis penangkapan dimulai setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan mengamankan barang bukti di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Lalolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil Suzuki Pick Up berwarna hitam. Korban, Amir (42), telah memastikan bahwa mobil yang diamankan di Mako Polresta Kendari adalah miliknya. Kerugian yang ia alami karena pencurian itu sekitar Rp 150 juta.
Baca Juga: Tetap Waspada, Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil Masih Berkeliaran
