Dolfi menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan di kamar ruang kerja pelaku dua sachet sabu yang berada di atas meja di belakang layar komputer.

Kemudian ditemukan juga 1 buah bong dan 1 buah buku catatan penjualan yang berada di atas meja.

Tak hanya itu polisi juga menemukan satu buah tas hitam, di dalamnya terdapat sebuah kotak plastik yang berisi 14 sachet plastik yang dibungkus kertas putih berupa narkotika jenis sabu-sabu.

“Dalam tas ditemukan juga 1 buah timbangan digital berwarna silver, empat buah pirex, dua buah sendok plastik, satu buah korek gas, 101 lembar plastik sachet ukuran besar, 227 lembar plastik sachet ukuran kecil, dan 27 lembar plastik sachet ukuran sedang,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (B)