KOLAKA, TELISIK.ID - Kepolisian sektor (Polsek) Kolaka mengamankan seorang pria berinisial E yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap korban A di Kelurahan Watuliandu, Jumat (18/10/2024).

Pria E sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara korban A masih menjalani perawatan di RSUD SMS Berjaya karena luka serius di lengan kiri akibat sabetan senjata tajam.

Kejadian di Jalan Haluoleo, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka ini berawal saat tersangka E hendak menjemput anaknya di sekolah menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, ia mengaku hampir ditabrak oleh korban A yang juga sedang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Artis Angelica Simperler Rugi Rp 1,3 Triliun, Tanah Warisan jadi Perumahan

“Perselisihan terjadi di antara keduanya, menyebabkan cekcok mulut. Tidak terima dengan kejadian tersebut, E kemudian memutuskan untuk pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam berupa sebilah parang,” ungkap Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, Sabtu (19/10/2024).