Sekitar pukul 10:30 WITA, E kembali ke lokasi dan bertemu lagi dengan korban A. Seketika itu E langsung menyerang korban menggunakan parang yang dibawanya, yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka sabetan di lengan kiri.
Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan di Dalam Mobil Halaman Parkir RSUD Kota Kendari
Tersangka E saat kejadian segera diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Watuliandu, Bripka Syaiful, usai menerima laporan dari warga.
“Korban A mengalami luka serius langsung dilarikan ke RSUD SMS Berjaya sekitar pukul 11.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku E diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Dwi.
Tersangka E dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, yaitu tindakan yang dengan sengaja dilakukan dan menyebabkan luka berat pada orang lain dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (C)
