Kronologi bermula pada saat Sabtu (11/11/2023) malam, korban mengaku sempat keluar bersama teman-temannya pukul 20.00 Wita. Sebelumnya korban sempat ingin pulang di Bangsal Anduonohu, Kota Kendari, tempat usaha orang tuanya, namun tanpa sebab yang jelas korban justru diajak ke daerah Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari bersama orang yang tak dikenal.
Sesampainya di daerah Puuwatu, korban diminta untuk mengantarkannya di konter HP daerah Kecamatan Mandonga. Tanpa disadari seseorang tersebut merupakan pelaku kejahatan yang memaksa meminta HP korban untuk digadaikan.
Sebelumnya korban sempat menolak, namun akhirnya hp tetap diberikan kepada pelaku tanpa sadar, dan berdasarkan catatan nota yang sempat dilihat, HP Iphone miliknya digadaikan senilai Rp 690.000.
Setelah selesai mengambil barang HP milik korban, pelaku diajak ke warnet daerah Mandonga dalam posisi setengah sadar, dan tepat pada Minggu pukul 12.00 siang, pelaku kejahatan kembali melancarkan aksinya dengan dalih meminjam sepeda motor scoopy milik korban.
Setelah berhasil mengambil motor milik korban, tepat pada Senin (13/11/2023) malam, korban kembali dirayu oleh pelaku untuk diajak keluar di MTQ Kendari, dan bermalam di sekitar rental mobil daerah MTQ tersebut.
