Pada pihak kepolisian pelaku mengaku, korban adalah mantan istrinya.
Pelaku tidak menerima perceraian bulan lalu. 

“Dia juga tidak menerima korban melangsungkan pernikahan 2 hari lalu sebelum kejadian,” ujarnya.

Baca Juga : Mahasiswi Kendari Ketipu Polisi Gadungan

Atas perbuatannya pelaku di sangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin