MUNA, TELISIK.ID - Sungguh bejat kelakukan RP (17), warga Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna. Meski sudah beristri, RP tega menyetubuhi anak di bawah umur.
Korbanya, Sebut saja Bunga (14), siswa Sekolah Dasar (SD) yang tak lain adalah keponakan dari istrinya.
Aksi bejat RP itu dilakukan sebanyak tiga kali di tempat berbeda. Pertama pada tanggal 5 Januari 2022 di satu ruangan SD. Kemudian, RP kembali melampiaskan nafsunya pada 10 Januari dan 12 Januari di salah satu pondok di kebun milik warga.
"Modusnya, RP mengajak korban jalan-jalan. Setelah memastikan lokasi sepi, RP langsung menggauli korban," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Tongkuno, Iptu Arman, Minggu (10/4/2022).
Kelakuan RP itu terbongkar setelah korban menceritakan pada orang tuanya. Tak terima anaknya dilecehkan, orang tuanya langsung melapor ke Polsek Tongkuno pada 21 Januari lalu.
