"Tersangka sempat melakukan perlawanan, tetapi kita buat tidak berkutik," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 82 ayat 1.
"Ancaman pidannya di atas 5 tahun," sebutnya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
