ENDE, TELISIK.ID - Seorang pria, Andre (24) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur diduga menyebar foto bugil mantan pacarnya, MG melalui medsos sekitar dua pekan lalu.
Kini Andre pun harus berurusan dengan polisi. Ia terjerat Undang-Undang ITE karena diduga dengan sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila melalui media sosial.
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian mengatakan, pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku di sel Polres Ende.
Baca Juga: Bocah Perempuan Diduga Diculik Dua Pemuda Ditemukan Tewas di Sawah
"Pelaku sudah kita amankan dan kita periksa," ujarnya, Selasa (21/2/2023).
