Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman menjelaskan, perbuatan pelaku telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, karena telah diduga melakukan perbuatan pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar," tandasnya. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Kardin
