Baca juga: Mobil Bermuatan Buah Terbakar, Pengemudi Tewas di Tempat

Dari keterangan yang diterima berdasarkan Laporan Polisi LP/  02  / IX  /2021 /SULTRA /RES BOMBANA /SEK KABAENA TIMUR, tanggal 4 September 2021, tindakan asusila tersebut terjadi pada tanggal 26 Agustus 2021 lalu di kediaman korban, Putri (nama  disamarkan).

"Pria yang diduga pelaku berinisial LD usia 53 tahun adalah penyandang disabilitas (tuna wicara)," ujar Abdul Hakim, Minggu (5/9/2021).

Atas tindakannya, pelaku dapat dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1),  jo  pasal 76D Subs pasal 81 (2)  Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 1 Tahun 2016  tentang perubahan kedua atas Undang - Undang No 23 Tahun 2002  Tentang Perlindungan anak menjadi Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI.  Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan hasil pengembangan, tindakan LD terhadap Putri dilakukan berulang-ulang.