"Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan," ungkap AKP Fitrayadi, Rabu (26/4/2023).
Sementara itu pelaku ZA masih dalam pengejaran polisi, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
