MEDAN, TELISIK.ID - Seorang pria di Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, ditangkap kepolisian dari Resort Pelabuhan Belawan karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Ayah tiri berinisial BEL berusia 35 tahun ini mencabuli korban di saat ibu kandungnya tidak berada di rumah. Aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2018.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah Putra membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
"Pelaku sudah kami amankan, berdasakan adanya laporan dari ibu kandung korban, korban masih dibawah umur. Di kala itu usianya masih 14 tahun," kata Herwansyah, Rabu (13/10/2021).
Menurut Herwansyah, korban pertama sekali diperkosa atau dicabuli oleh ayah tirinya itu di bulan Juli 2018 di rumahnya saat ibu korban tidak berada di rumah.
