Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa handphone Samsung J3 warna gold, Samsung J1 warna hitam, uang senilai Rp 300.000 sisa uang yang telah dicuri di TKP, bong sabu, pipet dan korek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan acaman hukum 5 tahun penjara. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Haerani Hambali
