TOKYO, TELISIK.ID - Pria asal Jepang bernama Sho Taguchi terjerat kasus hukum lantaran diduga bermain judi online dengan menggunakan dana bantuan sosial (Bansos) COVID-19.
Melansir Jurnalsoreang, berdasarkan keterangan pengacara Sho Taguchi, kliennya tersebut menerima kiriman uang yang disebut-sebut sebagai dana bansos COVID-19 dan menggunakan uang tersebut untuk judi online.
Menurutnya, pria 24 tahun tersebut malah mentransfer sekira 43 juta yen atau lebih dari Rp 4 miliar ke tiga agen layanan pembayaran online dari rekening banknya melalui serangkaian 29 transfer.
Sementara itu, ketiga agen layanan pembayaran online yang ia kirim lebih dari Rp 4 miliar tersebut diyakini memiliki ikatan bisnis dengan situs kasino online atau judi online.
Menurut sumber di kantor kota, Taguchi telah mentransfer lebih dari 35 juta yen atau lebih dari Rp 3 miliar ke salah satu agen melalui 27 pengiriman uang.
