"Modusnya, tindakan bejat itu disertai ancaman jika korban melawan maka pelaku akan membunuhnya," jelas AKBP Didik Erfianto saat konferensi pers, Jumat (16/4/2021).
Didik Aprianto mengungkapkan, berdasarkan keterangan ibu korban, anaknya AZ telah hamil tujuh bulan, sehingga keluarga korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Kendari.
"Pelaku SA dan ibu korban kabur saat mengetahui dirinya dilaporkan, dan ia melarikan diri ke Malili, Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.
Pelaku berhasil ditangkap di Kota Malili, Selasa, (13/4/2021) pada pukul 02.40 Wita, dan langsung dibawa ke Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (B)
