Setelah selesai, korban lalu dipanggil satu persatu untuk naik ke lantai dua dan diperlihatkan sejumlah tumpukan uang dalam kardus.

"Setelah diperiksa, uang tersebut ternyata palsu yang dicetak melalui print. Uang palsu itu di cetak oleh tidak lain adalah korban lainnya, pelaku meminta tolong agar di cetakan uang palsu pecahan 100 ribu untuk melakukan aksinya, dan nantinya diberikan imbalan dari hasil ritualnya," jelasnya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan uang palsu sejumlah 1.002 lembar dalam pecahan 100 ribu.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun karena telah melanggar pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).