Pengakuan perwira polisi ini, terungkapnya kasus itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
"Saat melakukan penyelidikan, akhirnya kami dapatkan informasi bahwa pelakunya sedang bersembunyi usai melakukan aksi itu kepada korban. Selanjutnya pelaku kami amankan. Insiden ini terjadi Minggu 15 Oktober 2023 sekira pukul 01:30 WIB," terangnya.
Sedangkan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku Deo berusia 21 tahun, Warga Dusun II Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang," ucapnya.
Informasi yang didapat, awal peristiwa tersebut bermula Sabtu, 14 Oktober 2023 sekitar pukul 20:00 WIB. Saat itu pelaku datang ke lokasi bersama 1 orang temannya, Benget dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dan memesan minuman jenis tuak sekitar 2,5 teko.
