KENDARI, TELISIK.ID - Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Intelmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dalam kasus tersebut polisi menangkap seorang pria berinisial YU (37), warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang diduga sebagai pelaku pencurian sejumlah peralatan milik SPPG dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (2/6/2026), di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.
"Pelaku telah kami amankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus pencurian yang terjadi di SPPG Tipulu," ujar Welliwanto kepada telisik.id, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Vokalis Band di Kendari Diperiksa Intensif Usai Dilaporkan Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2024
