Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (19/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.19 Wita. Pelaku memanfaatkan kondisi bangunan yang gelap akibat listrik padam untuk masuk ke dalam gedung.

”Pelaku diduga merusak gagang pintu samping ruang pemorsian atau ruang pengemasan menggunakan obeng, lalu masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik SPPG,” ujar Welliwanto.

Barang-barang yang dicuri antara lain 10 tabung gas ukuran 13 kilogram, satu unit genset, sejumlah kuali besar dan kecil, kipas angin, kamera pengawas (CCTV), blender, wadah stainless, serta perlengkapan dapur lainnya.

Akibat kejadian ini pihak pemilik SPPG mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.

”Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit blender merek Philips, dua kipas angin merek Cosmos, delapan kuali besar, dua obeng yang digunakan saat beraksi, serta dua unit telepon seluler,” urai Welliwanto.