MAKASSAR, TELISIK.ID - Pria yang menganiaya seorang balita inisial GY umur 1 tahun, akhirnya diciduk oleh Reserse Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang di tempat persembunyiannya.
Pria bejat itu bernama Reyhan Parandi (23). Ia ditangkap pihak kepolisian si Jalan Pettarani 2, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (9/2/2021).
"Jadi pelaku ditangkap oleh tim Resmob di salah satu tempat yang diduga merupakan teman ojek online dari pelaku ini," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rakhman kepada wartawan saat ditemui di kantornya.
Kata Jamal, pria yang berprofesi sebagai ojek online ini sudah kenal lama dengan ibu korban insial ST (19).
"Dari keterangan ibu korban, kurang lebih selama enam bulan ini, ibu korban bersama korban tinggal satu kamar dengan pelaku tanpa adanya ikatan pernikahan yang resmi," ungkap mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
