Lebih lanjut, perwira polisi berpangkat satu bunga melati ini juga mengungkapkan, perilaku keji yang dilakukan pelaku bukan hanya sekali saja, melainkan sering kali terjadi.

Baca juga: Anak Kepala Desa di Nisel Dibunuh, Mayatnya Ditemukan dalam Karung

"Dari pelaku ini risih, kesal terhadap rintihan atau tangisan korban ataupun saat korban ini rewel, sehingga korban beberapa kali melakulan penganiayaan terhadap korban," beber Jamal.

Pria bertato di seluruh lengannya ini pun dijerat dengan pasal UU Perlindungan anak.

"UU perlindungan anak Pasal 85 Untuk ancaman di atas 5 tahun," tukas Jamal.