YOGYAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020 lalu.
Dalam keputusan yang ditandatangani Jokowi itu, mulai tahun 2020 Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat sudah bisa mulai memungut iuran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya, Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) resmi dibubarkan. Sebagai ganti pembubaran tersebut, tugas Bapertarum akan dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat .
Selanjutnya, BP Tapera akan memotong gaji TNI-Polri serta pegawai swasta dan mandiri sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan.
Sebelum Tapera, gaji karyawan telah dipangkas untuk beragam iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan jaminan pensiun. Selain itu, tentu saja ada PPh 21.
