Baca juga: Pasien Sembuh COVID-19 di Sultra Bertambah 10 Orang, Postif Bertambah Dua
Jika peserta Tapera sudah punya rumah, maka masih ada layanan lain yang disediakan BP Tapera.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyebut, setidaknya tiga layanan yang bisa dimanfaatkan peserta. Selain untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta yang sudah memiliki rumah bisa mengajukan fasilitas pinjaman. Fasilitas ini khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bergaji antara Rp 4-8 juta.
Kalau sudah ada rumah, ada fasilitas untuk renovasi. Kalau sudah punya tanah, bisa mengajukan pinjaman untuk bangun rumah.
Tapera merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemenuhan kebutuhan papan bagi para pekerja dengan sistem upah berdasar UU No. 4 Tahun 2016 dan memenuhi kewajiban konstitusional sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
