Baca juga: Bulat Maju Pilkada Muna, SU Lepas Status ASN

Dirjen Pembiayan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, menyampaikan, Tapera merupakan solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni.

"Ini merupakan solusi mengatasi blacklog khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tegas Eko dalam media briefing virtual soal “Manfaat Tapera untuk Pekerja” di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, regulasi itu terbit setelah proses yang cukup panjang mengingat UU yang mengamanatkan dibentuknya badan yang mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011 dan UU tentang Tapera sendiri telah terbit pada 2016 lalu.

Menurut Eko, PP Nomor 25 Tahun 2020 diperlukan sebagai payung hukum dalam mempersiapkan operasional Tapera. Tanpa beleid tersebut misalnya, pengalihan dari Taperum-PNS ke Tapera tidak dapat dilaksanakan.