"Kami akui pihak perusahaan belum mengajukan atau bermohon soal izin penggunaan jalan. Sebab masih proses pengajuan izin di BPJN. Setelah ada rekomendasi, pihak perusahaan pasti akan mengajukan izin di Pemda Konsel," katanya.

Untuk perbaikan beberapa titik jalan oleh PT Asmindo, tambah Amir Sahid, merupakan bagian dari syarat permohonan izin di BPJN, karena itu pihak perusahaan telah melakukan perbaikan sejumlah titik jalan yang rusak, termasuk melakukan sosialisasi dan menyiapkan syarat-syarat lainnya.

"Terkait perbaikan jalan yang sementara dilaksanakan itu adalah komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan jalan sebelum digunakan. Selain itu, juga bagian dari syarat dari permohonan izin di pihak terkait," terangnya.

Untuk itu, Amir Sahid menegaskan, PT Asmindo tidak akan melakukan hauling pada jalan umum dimaksud sebelum izin dari pihak-pihak terkait diselesaikan.

"Kami juga tidak berani beraktivitas kalau belum kantongi izin, karena resikonya tinggi," tegasnya. (A)