Selama operasi berlangsung, sindikat ini telah menarik ribuan anggota yang harus membayar akses ke grup dengan biaya bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.
Tersangka utama, IM, bertugas membuat akun di media sosial X dan membentuk grup Telegram Premium Palace. Dia juga bertanggung jawab mengelola transaksi pembayaran terhadap 'talent' yang ditawarkan. Aktivitas ini dikendalikan langsung dari dalam lapas, yang menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap napi di lapas tersebut.
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan instansi Dirjen Lapas untuk mengambil langkah-langkah preemtif dan preventif guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Selain IM, tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini adalah MRP alias ALONA alias ALINE (39), YM (26), dan CA alias AUL (19). Keempat tersangka ini berperan aktif dalam menjual video korban melalui media sosial X atau Twitter, bersumber dari antaranwes.com.
Baca Juga: Soal Mobil Polisi yang Dibawa Kabur Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online, Ini Penjelasannya
