KENDARI, TELISIK.ID - Imbas dari pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, tersangka oknum dosen UHO, Prof B, dibebastugaskan sebagai dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Firihu mengatakan, terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang berjalan di kepolisian dan sudah dilakukan pemeriksaan kode etik terhadap yang bersangkutan, kini Prof B dibebastugaskan sebagai dosen.

Rektor UHO mengatakan, dirinya sudah memerintahkan dekan untuk membebastugaskan Prof B selama semester ganjil 2022. Yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam kegiatan akademik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya sudah memerintahkan dekannya dalam kegiatan akademik semester ini untuk sementara yang bersangkutan kita bebas tugaskan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama seluruh dekan se-Universitas Halu Oleo untuk membahas soal Permendikbud No 30 Tahun 2021.