"Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 Wita telah menyerahkan berkas perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan tersangka berinisial Prof B kepada Kejaksaan Negeri Kendari," ungkapnya.

Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari apakah sudah dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali