Prof B Divonis 3 Bulan Penjara dan Masa Percobaan 6 Bulan Oleh Majelis Hakim PN Kendari
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, memutus perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh Prof B terhadap mahasiswi RN dengan vonis 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan
R
Redaksi ✓
15 Juni 2023
3 Menit Baca
10 Dilihat
Hakim bacakan putusan perkara pelecehan Prof B terhadap mahasiswi RN di Pengadilan Tipikor-PHI, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik