KENDARI, TELISIK.ID - Meski terduga pelecehan seksual oleh oknum dosen UHO Prof B kepada mahasiswi RN, telah jadi tersangka, pihak keluarga masih pertanyakan terkait sanksi akademik dari Dewan Kode Etik (DKKED) UHO.
Hal itu disampaikan keluarga melalui pamannya Mashur, jika pihak keluarga turut berterimakasih terhadap kepolisian yang sudah bekerja secara transparan untuk menegakan hukum yang adil.
“Tentunya pertama kami berterimakasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Bapak Kapolresta Kendari, sudah bekerja profesional sejauh ini," ungkapnya, Sabtu (20/8/2022).
Ia menambahkan, UHO juga harus tegas memberikan sanksi sesuai Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Apalagi sekarang pihak terlapor (Prof B) sudah berstatus tersangka, tapi sampai hari ini belum ada sanksinya, jangan kesannya melakukan pembiaran kepada pelaku ini,” ucapnya.
