"Biarkan kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, keputusan itu harus dilakukan dengan bijak dan jelas landasan hukumnya, sehingga tidak ada protes dari orang-orang yang tidak berkepentingan," ucapnya baru-baru ini.

Diketahui kasus dugaan pelecehan seksual ini, pihak kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka. Selanjutnya setelah kepolisian melengkapi berkas hasil penyidikan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin