KENDARI, TELISIK.ID - Perintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Pengadilan Negeri (PN) Kendari menahan terdakwa kasus pelecehan seksual, oknum dosen Prof B pasca sidang tuntutan, Selasa (9/5/2023) pekan lalu, belum terlaksana.
Perintah penahanan oleh JPU itu tertuang dalam surat tuntutan kasus asusila dengan korban mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO), bernomor perkara 540/Pid.Sus/2022/PN Kdi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof B dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," demikian tertulis pada website sistem informasi penelusuran perkara milik PN Kendari.
Humas PN Kendari, Ahmad Yani mengonfirmasi, pihaknya memutuskan tidak akan menahan Prof B karena proses peradilan baru pada tahapan sidang penuntutan.
"Itu masih tuntutan, belum putusan," kata Ahmad Yani menjawab pertanyaan mengapa belum menahan terdakwa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatSapp, Selasa (16/5/2023).
