Yani berkata, keputusan pengadilan menyesuaikan langkah sebelumnya kepolisian beserta kejaksaan yang tidak menahan terdakwa.
"Karena dari penyidik (polisi) dan penuntut umum juga tidak dilakukan penahanan. Nanti dalam putusan (dilakukan penahanan) jika ada perintah penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Prof B mengajukan penangguhan penahanan selama menjalani proses hukum mulai tahap penyidikan polisi hingga kejaksaan dengan alasan sedang sakit dan masih perlu menjalani rawat jalan dari dokter.
Paman korban, Mashur menyayangkan pihak pengadilan yang tidak menahan Prof B. Keluarga korban meragukan alasan sakit yang selalu menjadi alibi terdakwa sebab pernah ditemui berada di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kendari.
