"Walaupun umurnya sudah lanjut usia, tapi kalau diharuskan melakukan penahanan yah harus ditahan. Semuanya kembali lagi ke pihak pengadilan apakah memang memungkinkan untuk ditahan atau tidak," katanya saat dimintai penjelasan lewat sambungan telepon seluler, Selasa (16/5/2023).
Menurutnya, khusus penanganan kasus asusila, keputusan aparat penegak hukum mesti berlandaskan upaya pemenuhan hak korban untuk mendapatkan keadilan, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kalau korban merasa tidak ditahannya (terdakwa) itu tidak adil bagi dia, maka itu harus menjadi pertimbangan pengadilan," tegasnya. (A)
Penulis: Laode Muhlas
Editor: Haerani Hambali
